- Back to Home »
- Korespondensi , Surat Dinas »
- Surat Dinas
Surat Dinas
A. Pengertian
surat Dinas
Surat dinas merupakan jenis surat resmi yang banyak di gunakan dan dikeluarkan oleh berbagai instansi atau lembaga. Khususnya lembaga pemerintah. Sesuai dengan namanya, surat dinas memberikan informasi mengenai kedinasan.
B. Fungsi Surat Dinas
Surat dinas memiliki fungsi secara umum dan secara
khusus. Secara umum surat dinas berfungsi sebagai alat komunikasi tertulis
untuk menyampaikan pesan atau informasi. Secara khusus surat dinas memiliki
fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai alat pengingat
b. Sebagai alat bukti
c. Sebagai duta atau
wakil penulis
d. Sebagai bukti
tertulis hitam di atas putih, terutama mengenai surat perjanjian
e. Sebagai pedoman
kerja
a. Sebagai alat pengingat
C. Syarat-syarat Surat Dinas
Surat resmi atau surat dinas merupakan surat yang
dibuat secara resmi oleh seseorang, perusahaan, atau lembaga untuk kepentingan
dinas. Tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam membuat surat dinas yang
baik.
a. Surat harus
disusun dengan teknis penyusunan surat yang benar, yaitu:
1)
Penyusunan letak bagian-bagian surat
2)
Pengetikan yang benar, jelas, bersih dan rapi
3)
Pemakaian kertas yang sesuai
b. Isi surat harus
dinyatakan secra ringkas, jelas, dan eksplisit.
c. Bahasa yang
digunakan hendaklah Bahasa yang benar dan baku sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
D. Bentuk
– bentuk Surat