Popular Post

 

Surat Dinas

A.   Pengertian surat Dinas

Surat dinas merupakan jenis surat resmi yang banyak di gunakan dan dikeluarkan oleh berbagai instansi atau lembaga. Khususnya lembaga pemerintah. Sesuai dengan namanya, surat dinas memberikan informasi mengenai kedinasan.

B.    Fungsi Surat Dinas

Surat dinas memiliki fungsi secara umum dan secara khusus. Secara umum surat dinas berfungsi sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi. Secara khusus surat dinas memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Sebagai alat pengingat
b.      Sebagai alat bukti
c.       Sebagai duta atau wakil penulis
d.      Sebagai bukti tertulis hitam di atas putih, terutama mengenai surat perjanjian
e.       Sebagai pedoman kerja

C.   Syarat-syarat Surat Dinas

Surat resmi atau surat dinas merupakan surat yang dibuat secara resmi oleh seseorang, perusahaan, atau lembaga untuk kepentingan dinas. Tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam membuat surat dinas yang baik.

a.       Surat harus disusun dengan teknis penyusunan surat yang benar, yaitu:
1)        Penyusunan letak bagian-bagian surat
2)        Pengetikan yang benar, jelas, bersih dan rapi
3)        Pemakaian kertas yang sesuai
b.    Isi surat harus dinyatakan secra ringkas, jelas, dan eksplisit.
c.    Bahasa yang digunakan hendaklah Bahasa yang benar dan baku sesuai dengan kaidah Bahasa     Indonesia.

D.   Bentuk – bentuk Surat




 


 



 



 



 




2025 Pojok Administrasi Perkantoran - - Powered by Blogger - Edited by wahyu satya -